Skip to content
Berita Kota

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Sayembara Lapor Pungli

PANTAUBEKASI — Gebrakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik. Melalui langkah progresif ini, Pemkot Bekasi membuka ruang aduan seluas-luasnya bagi masyarakat.

Bahkan, sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada warga, Wali Kota Tri Adhianto menjanjikan kompensasi khusus: uang warga yang telanjur dikeluarkan akibat pungli akan diganti dua kali lipat apabila laporan tersebut terbukti valid dan melalui proses verifikasi.

Tri menegaskan, warga tidak perlu takut melapor asalkan aduan tersebut didukung oleh fakta, bukti autentik, serta saksi yang jelas. Laporan dapat dikirimkan langsung melalui akun media sosial Instagram resminya di @mastriadhianto maupun lewat layanan darurat Call Center 112.

“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja… yang penting ada fakta, bukti, ya insya Allah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).

“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegasnya.

Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari publik karena dinilai sebagai bentuk keberanian kepala daerah dalam melibatkan masyarakat secara langsung untuk membersihkan birokrasi dari oknum-oknum nakal. Terlebih, Pemkot Bekasi sebelumnya juga telah menunjukkan komitmen serupa dengan menindak tegas oknum aparatur, termasuk menunggu ketetapan BKN terkait kasus dugaan pungli yang melibatkan lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) di Pos Poncol.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get the newsletter

The day’s top stories, once a day.